Kamis, 27 November 2014

THE BIG FOUR

Empat Besar (The Big Four) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:

Firma
Pendapatan
Karyawan
Tahun Fiskal
Kantor Pusat
Deloitte Touche Tohmatsu
$28,8 miliar
182.000           
2011
Amerika Serikat
Pricewaterhouse Coopers
$26,6 miliar
161.000
2010
Britania Raya
Ernst & Young
$21,3 miliar
144.000           
2010
Britania Raya
KPMG
$20,6 miliar
138.000           
2010
Belanda

Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.

Merger dan Auditor Besar
Sejak tahun 1989, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.

8 Besar (sampai 1989)

Selasa, 18 November 2014

KODE ETIK AKUNTAN MENURUT IAI & PRINSIP ETIKA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.

Empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·        Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi     dan sistem informasi.
·        Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·        Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·        Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
·        Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
·        Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
·        Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA