Rabu, 24 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
a.      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
b.      Pengusaha perorangan/ kelompok (pemasok/ supplier).
c.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·      Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus:
a.     Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
b.   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
c.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem:
a.     Anggota koperasi.
b.    Badan usaha koperasi.
c.    Organisasi koperasi.
·      Di Indonesia
Bentuknya yaitu, rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas.
Rapat Anggota:
a.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
b.    Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas:
Penetapan anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi).
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
Rencana kerja, rencana budjet dan pendapatan serta pengesahan laporan pertanggung jawaban.
Pengesahan pertanggung jawaban.
Pembagian SHU.
Penggabungan, pendirian dan peleburan.

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu dari faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja, budjet dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
e.       Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Wewenang:
a.       Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
b.      Meningkatkan peran koperasi.
·      Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Untuk mengembangkan usaha dengan efesien dan profesional.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
·      Pengawas
a.  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggotanya dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b.    UU 25 Tahun 1992 Pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatlan segala keterangan yang diperlukan.
3.      POLA MANAJEMEN
a.       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b.      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c.       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decisian area).
d.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
·      Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 17-20
a.       Orang-orang.
b.      Badan hukum koperasi.
Kewajiban para anggota, meliputi:
a.       Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi.
b.      Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
c.       Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
d.      Aktif dalam proses usaha koperasi.
e.       Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
f.       Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak para anggota, meliputi:
a.       Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan penasehat.
c.       Mendapatkan pelayanan yang sama.
d.      Melakukan pengawasan jalannya koperasi.
e.       Menerima bagian dari SHU.
f.       Mengemukakan pendapat atau saran dalam rapat.
g.      Menuntut diadakannya RAT berdasarkan AD/ART
Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota:
a.       Minta berhenti atas kemauan sendiri.
b.      Meninggal dunia.
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi.
                        Merugikan koperasi.

Sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
http://mifta-huljannah.blogspot.com/2012/10/bab-iii-organisasi-dan-manajemen_20.html#more
http://komsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7149/Bab+2-pbisnis.pdf
             

Kamis, 11 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

   - fungsi sosial
   - fungsi ekonomi
   - fungsi politik
   - fungsi etika

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

    -Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

    -Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

    -Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

    -Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

    -Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia

    -Koperasi adalah badan usaha
    -Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    -Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    -Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    -Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi

    Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela
   - Keanggotaan terbuka
   - Pengembangan anggota
   - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   - Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   - Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   - Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   - Perkumpulan dengan sukarela
   - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
   - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
   - Pendidikan anggota

    Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

   - Pengawasan secara demokratis
   - Keanggotaan yang terbuka
   - Bunga atas modal dibatasi
   - Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   - Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   - Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja terbatas
   - SHU untuk cadangan
   - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   - Usaha hanya kepada anggota
   - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja tak terbatas
   - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   - Tanggung jawab anggota terbatas
   - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

   - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   - Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   - Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   - SHU dibagi 3 :
   - Sebagian untuk cadangan
    -Sebagian untuk masyarakat
    -Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
    -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
    -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

   - Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
   - Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
   - Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
   - Adanya pembatasan bunga atas modal
   - Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
   - Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   - Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   - Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   - Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
   - Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
   - Kemandirian
   - Pendidikan perkoperasian
   - Kerja sama antar koperasi


Sumber :

    http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
    http://community.gunadarma.ac.id

KONSEP KOPERASI

KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis 
Koperasi dan perkembangannya.
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.


sumber :http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/