Kamis, 22 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.      JENIS KOPERASI
·         Menurut PP No. 60/1959
Jenis koperasi menurut PP 60/1959, yaitu:
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi peterrnakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/ industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      Koperasi konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi pemakaian
b.      Koperasi penghasil atau koperasi produksi
c.       Koperasi simpan pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan    dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.     Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingandan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
·         Sesuai PP No. 60/1959
a.       Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
                                                     
·         Koperasi Primer dan Sekunder
a.       Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang- orang.
b.    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah oraganisasi koperasi.

Sumber :



Selasa, 13 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1.      PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

·         Pengertian Manajemen
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and Some of It Is Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
a.       Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by poxy”.
b.      Kesukarelaan dalam keanggotaan.
c.       Menolong diri sendiri (self help).
d.      Persaudaraan/ kekeluargaan (fraternity and unity).
Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·         Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph. D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat), yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
2.      RAPAT ANGGOTA
·        Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
·      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
a.       Anggaran dasar.
b.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
c.       Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
e.       Pembagian SHU.
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
3.      PENGURUS
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi.
·         Pemberi nasihat.
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
·         Simbol.
4.      PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.      MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi anggota yang efektif dipengaruhi oleh:
·     Kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya.
·         Permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
·         Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, yaitu:
·         Partisipasi anggota.
·         Profesionalisme manajemen.
·         Faktor eksternal.
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:
·         Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
·         Karakter dan/ motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota:
6.      PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasai mempunyai sifat ganda yaitu:
·   Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·       Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
a.       Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
b.      Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada peggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan kopreasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c.       Tugas Usaha Pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes Function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.